Senin, 16 Agustus 2021

UU No 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 2 menerangkan bahwa “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan zaman. Oleh karena itu, tujuan pengembangan modul ajar, yaitu Mengembangkan perangkat ajar yang memandu pendidik  melaksanakan pembelajaran.

Pendidik memiliki kemerdekaan untuk memilih atau memodifikasi modul ajar yang sudah disediakan pemerintah untuk  menyesuaikan modul ajar dengan  karakteristik peserta didik, atau menyusun sendiri modul ajar sesuai dengan  karakteristik peserta didik.

Dengan catatan, pendidik dan satuan pendidikan dapat menggunakan berbagai  strategi untuk mengembangkan modul ajar selama modul ajar yang  dihasilkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan aktivitas  pembelajaran dalam modul ajar sesuai dengan prinsip pembelajaran dan  asesmen.

Sementara itu, Modul ajar yang dikembangkan memenuhi kriteria berikut ini:  Kriteria yang harus dimiliki oleh modul ajar adalah:
Pertama, Esensial: Pemahaman konsep dari setiap mata pelajaran melalui  pengalaman belajar dan lintas disiplin.
Kedua, Menarik, bermakna, dan menantang: Menumbuhkan minat untuk belajar dan melibatkan peserta didik secara aktif dalam proses  belajar. Berhubungan dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki sebelumnya, sehingga tidak terlalu kompleks, namun juga  tidak terlalu mudah untuk tahap usianya.
Ketiga, Relevan dan kontekstual: Berhubungan dengan pengetahuan dan  pengalaman yang dimiliki sebelumnya, dan sesuai dengan konteks di waktu dan tempat peserta didik berada.
Dan keempat, Berkesinambungan: Keterkaitan alur kegiatan pembelajaran sesuai  dengan fase belajar peserta didik.

Dwi Jatmiko, S.Pd.I
Wakil Kepala Sekolah bidang Humas
Sekolah Penggerak SD Muhammadiyah 1 Ketelan Surakarta

Komponen Modul Ajar: Penulisan modul ajar bertujuan untuk memandu pendidik untuk melaksanakan proses  pembelajaran. Komponen dalam modul ajar ditentukan oleh  pendidik berdasarkan  kebutuhannya. Secara umum modul ajar memiliki komponen sebagai berikut

Informasi umum meliputi, Identitas penulis modul, Kompetensi awal, Profil Pelajar Pancasila, Sarana dan prasarana, Target peserta didik dan Model pembelajaran yang digunakan.

Komponen Inti, yaitu Tujuan pembelajaran Asesmen, Pemahaman bermakna, Pertanyaan pemantik, Kegiatan pembelajaran, Refleksi peserta didik dan pendidik.

Sedangkan lampiran berupa, Lembar kerja peserta didik, Pengayaan dan remedial Bahan bacaan pendidik dan peserta didik, Glossarium, serta Daftar pustaka. Yang pasti tidak semua komponen wajib tercantum dalam modul ajar yang dikembangkan oleh pendidik sesuai dengan konteks lingkungan dan kebutuhan belajar peserta didik.

Modul adalah sebuah buku yang ditulis dengan tujuan agar peserta didik dapat belajar secara mandiri tanpa atau dengan bimbingan guru, sehingga modul berisi paling tidak tentang segala komponen dasar bahan ajar yang telah disebutkan sebelumnya, yang muaranya membentuk profil pelajar pancasila, baik kompetensi dan karakter yang dapat dipelajari lintas disiplin ilmu  tertuang dalam 6 dimensi.

Setiap dimensi memiliki beberapa elemen yang menggambarkan  lebih jelas kompetensi dan karakter yang dimaksud. Selaras dengan tahap perkembangan  peserta didik serta sebagai acuan bagi pembelajaran dan asesmen, indikator kinerja pada setiap  elemen dipetakan dalam pada setiap fase, Pertama Beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia. Kedua, Berkebinekaan global. Ketiga, Bergotong royong. Keempat, Mandiri. Kelima, Bernalar kritis. Keenam, Kreatif.

Pelajar kreatif mampu memodifikasi dan menghasilkan sesuatu yang orisinal, bermakna,  bermanfaat, dan berdampak walaupun di tengah Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk merdeka dari Covid-19.

0 comments:

Posting Komentar

Ketua

Dr. Mohamad Ali, S.Ag., M.Pd
NBM. 887.570

Menu

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Kalender

Jam

Berita Umum

Posting Populer

Inovasi Pendidikan karakter anti korupsi SD Muhammadiyah 1 Ketelan

Informasi


Kalender Islam

Kalender Hijriyah

Unduh - Download

>> Surat Pernyataan Tidak Terjadi Konflik 2021
>> Instrumen Data Sekolah 2021
>> Form Input PTK GTK Cabdin
>> Ceklist Persyaratan PTK Baru SMA, MA,SMK
>> Ceklist Persyaratan PTK Baru SD, SMP
>> Ceklist Persyaratan PTK Baru PAUD TK
>> Rekap Form Excel Pengajuan Input PTK Baru TK, PAUD, SD, SMP
>> Materi 1 BLC
>> Materi 2 Pengenalan HTML (BLC)
>> Materi 2 Web Editor (BLC)
>> News Template
>> Pro News Template
>> Materi 3 BLC ( Membuat Email )
>> Materi 3 BLC ( Membuat Blog )
>> Blangko Pengajuan SK GTT/PTT
>> Blangko Pengajuan SK GTY/PTY
>> Instrumen Sekolah 2015
>> Memasang Link Di Pada Blog Wordpress
>> Menambah Header di Blog (Blogger)
>> Materi 4 BLC ( Membuat Blog Dengan Wordpress )
>> Materi 5 BLC ( CMS )
>> Tutorial CMS Balitbang
>> Materi 6 Localhost CMS Balitbang
>> Materi 8 Cloud Storage
>> Blangko Biodata Guru Agama Islam ( PAI )
>> Materi 9 Pembuatan Header Website
>> Blangko PPDB 2016 / 2017
>> Pengantar PPDB 2016 / 2017
>> Menambahkan Feed Rss Pada Halaman Website
>> Materi Tahsin Perguruan Muhammadiyah
>> Skrip .php untuk Feed RSS CMS Balitbang
>> Materi Google Form atau Formulir Online
>> Materi Desember 2016
>> Jadwal UTS Genap Ciri Khusus SD
>> Blangko Data Bantuan Sekolah 2016
>> Jadwal UAS ( SEKOLAH ) Ciri Khusus SMP/Mts, SMA/MA, SMK 2016/2017
>> Materi Penguatan Kepala Sekolah Tawang Mangu
>> Pengembangan Kurikulum ISMUBA 2017
>> Olimpiade Ahmad Dahlan 2017
>> Kalender Pendidikan Muhammadiyah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022 / 2023
>> Kisi - Kisi Akhlaq SMK Ciri Khusus 2017 / 2018
>> Form Data Bantuan dan Prestasi Sekolah 2018
>> Pelatihan SPMU
>> Kalender Pendidikan Dikdasmen PWM Jateng 2018 / 2019
>> Instrumen Data Sekolah 2019
>> Rekaman Irama Nahawand
>> Blangko RKAS 2021
>> Surat Tarik PTK Dinas / Mutasi
>> Form Input PTK GTK Cabdin
>> Syarat Pengajuan SK Yayasan
>> Landasan Hukum Muhammadiyah ( 2016 )
>> KISI US ISMUBA WILAYAH 2022
>> BLANGKO DAYA TAMPUNG PENGGEMBIRA MUKTAMAR 48 TAHUN 2022
>> BLANGKO PAKTA INTEGRITAS
>> BLANGKO RKAS 2022/2023
>> EDARAN MENCHANDISE MUKTAMAR KE - 48
>> Syarat Pengajuan NUPTK JULI - DESEMBER 2022
>> Form Isian Data 2022 / 2023
>> Logo Musyda 2023
>> Lampiran Musyda Dikdasmen 2023
>> SYARAT DAPODIK 2023
>> BADAN HUKUM MUHAMMADIYAH PART 1
>> BADAN HUKUM MUHAMMADIYAH PART 2
>> DAFTAR PCM 2022 - 2027
>> Badan Hukum Muhammadiyah 2024

Pengunjung

Flag Counter