KHITTAH PERJUANGAN MUHAMMADIYAH

  1. HAKEKAT MUHAMMADIYAH

Perkembangan masyarakat Indonesia, baik yang disebabkan oleh daya dinamik dari dalam ataupun karena persentuhan dengan kebudayaan dari luar, telah menyebabkan perubahan tertentu. Perubahan itu menyangkut seluruh segi kehidupan masyarakat, diantaranya bidang sosial, ekonomi, politik dan kebudayaan, yang menyangkut perubahan struktural dan perubahan pada sikap serta tingkah laku dalam hubungan antar manusia.
Muhammadiyah sebagai gerakan, dalam mengikuti perkembangan dan perubahan itu, senantiasa mempunyai kepentingan untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, serta menyelenggarakan gerakan dan amal usaha yang sesuai dengan lapangan yang dipilihnya, ialah masyarakat, sebagai  usaha Muhammadiyah untuk mencapainya : “ menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakiat utama, adil yang diridlai Allah SWT”.
Dalam melaksanakan usaha tersebut, Muhammadiyah berjalan di atas prinsip gerakannya, seperti yang dimaksud dalam Matan Keyakinan dan Cita – cita Hidup Muhammadiyah.
Keyakinan dan Cita – cita Hidup Muhammadiyah itu senantiasa menjadi landasan gerakan Muhammadiyah, juga bagi gerakan dan hubungannya dengan kehidupan masyarakat dan ketatanegaraan, serta bekerjasama dengan golongan Islam lainnya.


  1. MUHAMMADIYAH DAN MASYARAKAT

Sesuai dengan khittahnya, Muhammadiyah sebagai persyarikatan memilih dan menempatkan diri sebagai Gerakan Islam amar ma’ruf nahi munkar dalam masyarakat, dengan maksud yang terutama ialah membentuk keluarga dan masyarakat sejahtera sesuai dengan Dakwah Jama’ah.
Disamping itu Muhammadiyah menyelenggarakan amal usaha seperti tersebut pada Anggaran Dasar pasal 4, dan senantiasa berikhtiar untuk meningkatkan mutunya.
Penyelenggaraan amal usaha tersebut merupakan sebagian ikhtiar Muhammadiyah untuk mencapai Keyakinan dan Cita – cita Hidup yang bersumber ajaran Islam, dan bagi usaha untuk terwujudnya masyarakat utama, adil makmur yang diridlai Allah SWT.  

  1. MUHAMMADIYAH DAN POLITIK

Dalam bidang politik, Muhammadiyah berusaha sesuai dengan khitahnya : dengan dakwah amar ma’ruf nahi munkar dalam arti dan proporsi yang sebenar – benarnya. Muhammadiyah harus dapat membuktikan secara operasional dan secara kongkrit riil, bahwa ajaran Islam mampu mengatur masyarakat dalam Negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 menjadi masyarakat yang adil makmur serta sejahtera, bahagia, materiil dan spiritual yang diridlai Allah SWT. Dalam melaksanakan usaha itu Muhammadiyah tetap berpegang teguh pada kepribadiannya.
Muhammadiyah dibidang politik tersebut merupakan bagian gerakannya dalam masyarakat, dan dilaksanakan berdasar landasan dan peraturan yang berlaku dalam Muhammadiyah.
Dalam hubungan ini Muktamar Muhammadiyah ke 38 telah menegaskan bahwa :
1.      Muhammadiyah adalah Gerakan Dakwah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan dan tidak merupakan afiliasi dari semua Partai Politik atau Organisasi apapun.
2.      Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar,  Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan – ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan Muhammadiyah.     

  1. MUHAMMADIYAH DAN UKHUWAH ISLAMIYAH

Sesuai dengan kepribadiannya, Muhammadiyah akan bekerjasama dengan golongan Islam manapun dalam usaha menyiarkan dalam mengamalkan Agama Islam serta membela kepentingannya.
Dalam melaksanakan kerjasama tersebut, Muhammadiyah tidak bermaksud menggabungkan dan mensubordinasikan organisasinya dengan dengan organisasi atau institusi lainnya.
 
5.     DASAR PROGRAM MUHAMMADIYAH

Derdasarkan landasan serta pendirian tersebut di atas dan dengan memperhatikan kemampuan dan potensi Muhammadiyah dan bagianya, perlu ditetapkan langkah kebijakan sebagai berikut :
1.            Memulihkan kembali Muhammadiyah sebagai Persyarikatan yang menghimpun sebagian anggota masyarakat, terdiri dari muslimin dan muslimat yang beriman teguh, taat beribadah, berakhlaq mulia, dan menjadi teladan yang baik di tengah – tengah masyarakat.
2.            Meningkatkan pengertian dan kematangan anggota Muhammadiyah tentang hak dan kewajibannya sebagai warganegara dalam Negara Republik Indonesia dan meningkatkan kepekaan sosialnya terhadap persoalan – persoalan dan kesulitan hidup masyarakat
3.           Menempatkan kedudukan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan untuk melaksanakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar kesegenap penjuru dan lapisan masyarakat serta di segala bidang kehidupan di negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.     
              (Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke 40 di Surabaya).

0 comments:

Posting Komentar

Ketua

Dr. Mohamad Ali, S.Ag., M.Pd
NBM. 887.570

Menu

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Kalender

Jam

Berita Umum

Posting Populer

Inovasi Pendidikan karakter anti korupsi SD Muhammadiyah 1 Ketelan

Informasi


Kalender Islam

Kalender Hijriyah

Unduh - Download

>> Surat Pernyataan Tidak Terjadi Konflik 2021
>> Instrumen Data Sekolah 2021
>> Form Input PTK GTK Cabdin
>> Ceklist Persyaratan PTK Baru SMA, MA,SMK
>> Ceklist Persyaratan PTK Baru SD, SMP
>> Ceklist Persyaratan PTK Baru PAUD TK
>> Rekap Form Excel Pengajuan Input PTK Baru TK, PAUD, SD, SMP
>> Materi 1 BLC
>> Materi 2 Pengenalan HTML (BLC)
>> Materi 2 Web Editor (BLC)
>> News Template
>> Pro News Template
>> Materi 3 BLC ( Membuat Email )
>> Materi 3 BLC ( Membuat Blog )
>> Blangko Pengajuan SK GTT/PTT
>> Blangko Pengajuan SK GTY/PTY
>> Instrumen Sekolah 2015
>> Memasang Link Di Pada Blog Wordpress
>> Menambah Header di Blog (Blogger)
>> Materi 4 BLC ( Membuat Blog Dengan Wordpress )
>> Materi 5 BLC ( CMS )
>> Tutorial CMS Balitbang
>> Materi 6 Localhost CMS Balitbang
>> Materi 8 Cloud Storage
>> Blangko Biodata Guru Agama Islam ( PAI )
>> Materi 9 Pembuatan Header Website
>> Blangko PPDB 2016 / 2017
>> Pengantar PPDB 2016 / 2017
>> Menambahkan Feed Rss Pada Halaman Website
>> Materi Tahsin Perguruan Muhammadiyah
>> Skrip .php untuk Feed RSS CMS Balitbang
>> Materi Google Form atau Formulir Online
>> Materi Desember 2016
>> Jadwal UTS Genap Ciri Khusus SD
>> Blangko Data Bantuan Sekolah 2016
>> Jadwal UAS ( SEKOLAH ) Ciri Khusus SMP/Mts, SMA/MA, SMK 2016/2017
>> Materi Penguatan Kepala Sekolah Tawang Mangu
>> Pengembangan Kurikulum ISMUBA 2017
>> Olimpiade Ahmad Dahlan 2017
>> Kalender Pendidikan Muhammadiyah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022 / 2023
>> Kisi - Kisi Akhlaq SMK Ciri Khusus 2017 / 2018
>> Form Data Bantuan dan Prestasi Sekolah 2018
>> Pelatihan SPMU
>> Kalender Pendidikan Dikdasmen PWM Jateng 2018 / 2019
>> Instrumen Data Sekolah 2019
>> Rekaman Irama Nahawand
>> Blangko RKAS 2021
>> Surat Tarik PTK Dinas / Mutasi
>> Form Input PTK GTK Cabdin
>> Syarat Pengajuan SK Yayasan
>> Landasan Hukum Muhammadiyah ( 2016 )
>> KISI US ISMUBA WILAYAH 2022
>> BLANGKO DAYA TAMPUNG PENGGEMBIRA MUKTAMAR 48 TAHUN 2022
>> BLANGKO PAKTA INTEGRITAS
>> BLANGKO RKAS 2022/2023
>> EDARAN MENCHANDISE MUKTAMAR KE - 48
>> Syarat Pengajuan NUPTK JULI - DESEMBER 2022
>> Form Isian Data 2022 / 2023
>> Logo Musyda 2023
>> Lampiran Musyda Dikdasmen 2023
>> SYARAT DAPODIK 2023
>> BADAN HUKUM MUHAMMADIYAH PART 1
>> BADAN HUKUM MUHAMMADIYAH PART 2
>> DAFTAR PCM 2022 - 2027
>> Badan Hukum Muhammadiyah 2024

Pengunjung

Flag Counter