SOLO – Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang Humas SD Muhammadiyah 1 Solo Jawa Tengah menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jumat (21/6/2024).
Sertifikat tertandatangan atas nama Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius MT Silalahi dengan nomor pencatatan 000627714. Dalam rangka perlindungan hak ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dwi Jatmiko menjelaskan, adanya perkembangan teknologi, guru-guru kreatif secara tidak langsung telah menjadi pencipta karya intelektual. Mungkin mereka telah memproduksi materi ajar yang inovatif, menulis buku atau artikel yang bermanfaat, atau bahkan membuat program pembelajaran yang unik.
”Namun, tanpa perlindungan HAKI, semuanya itu dapat dengan mudah diambil dan digunakan oleh orang lain tanpa izin. Sebagai alumni Sarjana Strata Dua (S2) pada program studi Pendidikan Agama Islam pascasarjana di UIN Raden Mas Said Surakarta, maka dibuatlah karya tulis atau artikel bersama dosen pembimbing ibu Doktor Khuriyah,” katanya.
Dia menjelaskan, HAKI juga berperan penting dalam memberikan insentif kepada guru untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pembelajaran. Ketika guru tahu bahwa mereka dapat memanfaatkan karya intelektual mereka secara eksklusif, mereka lebih cenderung untuk terus belajar dan menciptakan metode pengajaran yang lebih efektif sesuai dengan gaya belajar anak, yang tergerak, bergerak dan menggerakkan.
“Hal ini akan berdampak positif pada hasil belajar siswa, karena mereka akan mendapatkan pendidikan yang lebih baik dan relevan dengan perkembangan zaman. Judul ciptaan penerapan pendidikan agama islam dan budi pekerti dalam pembentukan sekolah sehat di sekolah dasar. Haki berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun,” ujarnya.
Dikatakan, mudah-mudahan hadirnya HAKI bisa mensukseskan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk memperkuat sistem door to door ke TK-TK untuk melakukan sosialisasi PPDB baik ke siswa mapun Orangtua/Siswa.
”Langkah ini dapat menjadi best practice bagi sekolah untuk meningkatkan kesadaran pentingnya HAKI yang mendukung PPDB. PPDB tutup sebelum dibuka, tanpa sistem indent, tanpa spanduk PPDB, tanpa sosialisasi di sosial media, tanpa brosur PPDB, PPDB selalu penuh,” tuturnya.
Kontributor Jatmiko.
0 comments:
Posting Komentar