SOLO – Baru baru ini, untuk menutup akhir tahun pelajaran 2021/2022 semester I, Sekolah Dasar (SD) Muhammadiyah 1 Ketelan raih sebanyak tiga sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pencapaian ini, kata Kepala Sekolah Hj Sri Sayekti SPd MPd, adalah upaya sekolah bagaimana dalam menyelenggarakan pendidikan Islami, modern dan adaptif diusianya yang ke-86 tahun. Di usianya yang ke-86, di bawah binaan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Solo ini menjadi destinasi pendidikan unggul, kompetitif dan berkemajuan.
Sekolah ini mengembangkan iman dan takwa (imtak), ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), dan keterampilan di bawah Kurikulum Nasional, Kurikulum Internasional dari Cambridge University untuk bahasa Inggris dan Kurikulum Ciri Khusus Muhammadiyah.
Semoga capaian yang telah diraih sekolah, para peserta didik bisa memberikan manfaat, untuk agama, dirinya, orang tua, dan masyarakat.
"Di tengah pandemi Covid-19 ini kita mendapatkan kabar menggembirakan. Tiga sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bisa di raih sekolah yang usia 86 tahun," terang Sayekti dalam keterangan tertulis, Jum’at (24/12/2021).
Sayekti menyebut Haki pertama Inovasi Pembelajaran Siswa dengan E-Money. Selain dianggap praktis, e-money juga efektif meminimalisir persebaran virus Covid-19 dibandingkan dengan mata uang konvensional.
Bagi SD SD Muh 1 Solo, pembiasaan penggunaan e-money dipraktekkan dalam transaksi pembelian makanan, minuman, dan jajanan di kantin sekolah.
“Beberapa karya inovasi yang mendapat sertifikat HAKI yang kedua majalah Tunas Melati Media Komunikasi dan Kreativitas Anak edisi 74 Desember 2021 dan ketiga M1 Smart Card Sebagai Kartu Pintar Untuk E-Infaq, E-UKS, E-Perpustakaan dan Alat Berbagai Transaksi,” beber Kepala Sekolah Penggerak, Sayekti.
Sayekti menyatakan, jiwa inovasi memang ditanamkan pada sivitas akademika SD Muh 1. Sebab, inovasi merupakan urat nadi bangsa dalam mengawal perubahan di era disrupsi saat ini. yang masuk dalam bagian dari pendidikan karakter siswa.
“Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptaannya atau invensinya. HKI memiliki banyak manfaat mulai dari apresiasi terhadap karya hingga menghasilkan kekayaan,” imbuhnya.
Kontributor, Humas Jatmiko.
Jumat, 24 Desember 2021
- 21.56
- admin
- HAKI, PDM
- No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar