Jakarta, Kemendikbud ----
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk unit baru
dengan nama Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga yang menangani
pendidikan keluarga dan keorangtuaan. Berdasarkan persetujuan
Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang
kemudian ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menerangkan bahwa Direktorat Pembinaan
Pendidikan Keluarga berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud. Direktorat baru
tersebut akan memiliki empat subdirektorat yaitu Subdirektorat
Pendidikan Bagi Orangtua, Subdirektorat Pendidikan Anak dan Remaja,
Subdirektorat Program dan Evaluasi, serta Subdirektorat Kemitraan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini, Ella Yulaelawati menyampaikan, nama Direktorat Pembinaan
Pendidikan Keluarga dirasa lebih tepat dibandingkan Direktorat
Keayahbundaan yang diusung sebelumnya karena direktorat ini tidak hanya
memberikan ruang bagi orang tua utuh tetapi juga ruang bagi orang tua
tunggal. “Kami telah menjaring masukan dan melakukan curah pendapat
dengan akademisi, komunitas, penggiat pendidikan keorangtuaan, dan
beberapa pihak yang terkait,” katanya saat diwawancarai di kantor
Kemendikbud akhir pekan lalu.
Ella menyebutkan, Direktorat Pembinaan Pendidikan
Keluarga memiliki beberapa program utama diantaranya penanganan perilaku
perundungan (bullying), pendidikan penanganan remaja, penguatan
prestasi belajar, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan karakter dan
kepribadian, serta pendidikan perilaku destruktif. “Direktorat baru ini
juga akan mengembangkan program pencegahan perdagangan orang, narkoba,
dan HIV AIDS agar keluarga Indonesia menjadi lebih kuat,” ujarnya.
Sasaran utama yang ingin dicapai dari sejumlah
program Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga Kemendikbud di atas
adalah meningkatnya akses dan mutu layanan pendidikan khususnya
pendidikan keluarga bagi masyarakat Indonesia. Pendidikan keluarga
tersebut tidak hanya mencakup orang tua kandung saja tetapi juga wali
atau orang dewasa yang bertanggung jawab dalam mendidik anak.
Layanan pendidikan keluarga yang diberikan oleh
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga Kemendikbud dimaksudkan agar
masyarakat Indonesia yang berusia dewasa mengetahui dan memahami perihal
cara mendidik anak sejak janin hingga tumbuh dewasa. Kemendikbud
menargetkan hingga 2019 sejumlah 4.343.500 orang dewasa akan memperoleh
layanan pendidikan keluarga tersebut. (Yohan Rubiyantoro/HK/Agi Bahari)
0 comments:
Posting Komentar