Malang- Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Syamsul Anwar menerangkan kedudukan Musyawarah Nasional Tarjih di Muhammadiyah. Jumat (02/04/2010) ketika memberi pengantar sebelum Gubernur Jawa Timur, Soekarwo memberikan ceramahnya, Syamsul menyatakan bahwa hasil Munas ini bukan sekedar keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid semata, namun merupakan Keputusan Keagamaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
“Hasil keputusan Munas ini nantinya akan ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, menjadi Putusan Tarjih yang mengikat secara organisasi” terang Syamsul kemudian.
Peserta Munas sendiri yang terdiri dari Ulama dan Cendekiawan Muhammadiyah disebut sebagai Anggota Tarjih. Komposisinya terdiri dari personil Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan dan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, dan utusan dari Majelis Tarjih dan Tajdid PW Muhammadiyah Se-Indonesia.
Agenda Munas Tarjih kali ini merupakan amanat Muktamar Muhammadiyah di Malang tahun 2005 dan amanat Munas Tarjih tahun 2003 di Padang. Dahulu Munas Tarjih disebut sebagai Muktamar Tarjih. Majelis Tarjih dan Tajdid dalam hal ini hanya menjadi penyelenggara kegiatan, menjalankan program PP Muhammadiyah. “Dalam kaidahnya Munas Tarjih minimal dilakukan satu kali dalam satu periode muktamar” terang Syamsul.
Produk Majelis Tarjih dan Tajdid
Khusus untuk Majelis Tarjih dan Tajdid sendiri setiap pekan mengeluarkan fatwa yang merupakan jawaban dari pertanyaan dari berbagai fihak yang sebagian besar juga dipublikasikan di Majalah Suara Muhammadiyah dan buku Tanya Jawab Agama dari Jilid 1 hingga yang terakhir Jilid 6. Produk Majelis Tarjih dan Tajdid yang lain adalah Wacana yang dibukukan dalam buku – buku, contohnya buku Fiqh Anti Korupsi.
Daftar Produk Majelis maupun Himpunan Putusan Tarjih saat ini bisa diakses melalui internet pada alamat : http://tarjih.muhammadiyah.or.id . Website ini merupakan persembahan Univ. Muhammadiyah Malang (UMM) bertepatan dengan penyelenggaraan Munas Tarjih di UMM kali ini. (arif)
Selasa, 06 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar