Selasa, 16 November 2021

SMA Muhi Mengembangkan Kesepakatan Anti Perundungan

SMA Muhammadiyah 1 Surakarta  menggelar pertemuan dengan Agen Perubahan yang ke 8 dengan materi kegiatan adalah “Mengembangkan Kesepakatan Anti Perundungan”. Senin, 8 November 2021
Agen Perubahan adalah 30 siswa-siswi yang terpilih untuk menyebarkan pesan dan perilaku baik di lingkungan sekolah, khususnya kepada teman sebaya. 

Agen Perubahan merupakan program Kemendikbudristek bekerjasama dengan UNICEF untuk melaksanakan program ‘Roots Indonesia’ di tahun 2021. Program Roots Indonesia adalah program uji coba pencegahan perundungan ‘Roots’ telah dikembangkan oleh UNICEF Indonesia sejak tahun 2017-2020 bersama Pemerintah Indonesia, akademisi, serta praktisi pendidikan dan perlindungan anak.

Kegiatan ini merupakan kegiatan ke 8 dari 10 kegiatan yang sudah di rencanakan. Kegiatan dilaksanakan d SMA Muhammadiyah 1 Surakarta dipandu fasilitator dan 30 Agen Perubahan yang siap membuat perubahan untuk menyebarkan pesan positif dan perilaku baik di lingkungan SMA Muhammadiyah 1 Surakarta. Adapun fasilitator SMA Muhmaamdiyah 1 Surakarta adalah Dra. Willys Sari Listiyani, M.Pd. dan Inmas Indratama, S.Pd. Pelaksanaan pertemuan wajib antara Agen Perubahan dan Fasilitator Guru melalui e-Course yang sudah disiapkan oleh Kemendikbudristek.

Langkah yang dilakukan fasilitator:
Mengingatkan siswa untuk menyelesaikan e-Course pertemuan 8 untuk:
1.    Mempelajari materi yang ada di modul Roots
2.    Memeriksa grup WhatsApp dan Instagram untuk melihat postingan Agen perubahan tentang “Ayo Buat Perubahan”
3.    Mempersiapkan PowerPoint untuk mencatat hasil diskusi
4.    Buku/catatan digital untuk mencatat
Aktivitas yang perlu dilakukan di pertemuan 8 adalah:
1.    Diskusi Ayo Buat Perubahan, mencatat perilaku-perilaku positif yang sudah dilakukan minggu itu ke dalam Tabel Perilaku Positif
2.    Membuat Kesepakatan Siswa Anti- Perundungan, diskusi mengenai perilaku “Kami Akan” dan “Kami Tidak Akan” serta menyepakati perilaku perilaku yang akan dimasukkan ke tabel kesepakatan (ada di halaman selanjutnya).

“Diakhir pertemuan diharapkan Agen Perubahan mampu memahami perilaku yang akan dan tidak akan dilakukan dengan cara memberikan studi kasus tentang beberapa contoh kasus perundungan atau kekerasan yang mungkin terjadi di sekolah. Agen Perubahan diminta untuk menjawab kuis tentang perilaku yang boleh dan tidak boleh dilakukan” ujar Willys Sari Listiyani

Inmas Indratama, S.Pd. menambahkan, materi lain dengan menampilkan rangkuman contoh-contoh perilaku yang boleh (“Kami Akan”) dan tidak boleh (“Kami Tidak Akan”) dilakukan di lingkungan sekolah.

Contoh “Kami Akan”: menghargai perasaan teman, menghentikan perundungan yang terjadi, dll
Contoh “Kami Tidak Akan”: menyakiti orang lain, menyebarkan gosip atau kebohongan, dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar